PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial dan Persamaan Derajat
KESAMAAN DERAJAT DAN HUKUM di INDONESIA
Masyarakat adalah suatu kesatuan yang didasarkan ikatan – ikatan yang sudah teratur. Masyarakat terbentuk dari kumpulan dari individu – individu yang memiliki latar belakang yang berbeda sehingga akan membentuk masyarakat yang heterogen yang terdiri dari kelompok – kelompok sosial. Dengan hal ini didalam kelompok sosial ini pun akan terjadi pelapisan masyarakat. Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat dalam sistem sosial didalam hal perbedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan.
Namun Pelapisan Masyarakat tidak berpengaruh di mata Hukum. Hal ini dapat dilihat pada pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa masyarakat memiliki kesamaan dimata hukum.
Kita dapat melihat contoh kasus Minah(55) seorang nenek buta huruf yang divonis 1,5 bulan kurungan penjara dikarenakan mencuri 3 buah coklat di perkebunan PT RSA. Hal ini sungguh memilukan hati, sampai – sampai hakim yang mengadili nenek tersebut menitikan air mata. Berbeda dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat – pejabat tinggi negara yang mencuri kesejahteraan rakyat,mereka sangat sukar sekali ditangkap dan selalu pintar mengelak. Apabila mereka tertangkap,mungkin penjara yang akan mereka huni bak kamar hotel berbintang yang memiliki tempat tidur,pendingin ruangan,dll.
Cara Penangguhan masalahnya :
Dengan melihat kasus – kasus diatas dapat dibuktikan bahwa persamaan derajat dimata hukum di Indonesia sekarang ini tidak berasaskan pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Sistem Hukum Indonesia pun seharusnya sudah mesti dibenahi agar tidak terjadi lagi perbedaan derajat masyarakat dimata hukum.Oleh karena itu hokum di Indonesia harus ditingkatkan kembali guna memajukan di bidang hokum.jangan menindas masyarakat yang lemah dan tak berdaya.
Terjadinya Pelapisan Sosial
Ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya pelapisan social, diantaranya :
1. Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini terjadi karena faktor-faktor yang dibawa individu sejak lahir. Misalnya, kepandaian, usia, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan seseorang dalam masyarakat.
2. Terjadi dengan Sengaja
Proses ini terjadi demi untuk tujuan bersama dilakukan dalam pembagian kekuasaan dan wewenang yang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti : pemerintahan, partai politik, perusahaan, perkumpulan, angkatan bersenjata.
Pembedaan Sistem dalam Masyarakat
Di dalam masyarakat, terdapat pembedaan sistem lapisan dalam masyarakat yang dibedakan menjadi :
1.
Sis Sistem Pelapisan masyarakat Tertutup.
Di dalam sistem ini pemindahan anggota masyarakat yang lain baik ke atas ataupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam sistem ini, satu-satunya jalan masuk ke dalam anggota sistem ini adalah karena Kelahiran. Sistem ini dapat kita lihat di India yang masih mengenal istilah Kasta, yaitu Brahmana, Ksatria, Waisya dan Sudra.
2. Sistem Pelapisan Masyarakat Terbuka
Di dalam Sistem ini, setiap anggota masyarakat dapat jatuh ke dalam lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di atasnya, sistem seperti ini dapat kita lihat dalam masyarakat kita, dimana setiap orang dapat diberi kesempatan menduduki suatu jabatan apabila memiliki kesempatan dan kemampuan untuk itu, dan dapat pula turun apabila tidak mampu mempertahankannya.
Teori tentang Pelapisan Sosial
Ada beberapa teori tentang pelapisan masyarakat yang di ungkapkan oleh para Ilmuwan, diantaranya :
1. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan dimensi Ekonomi sehingga ada orang yang kaya, menengah dan melarat.
2. Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan selama di masyarakat ada sesuatu yang dihargai maka itu akan menjadi bibit timbulnya lapisan-lapisan dalam masyarakat.
3. Vilfredo Pareto ,seorang Sarjana asal Italia berpendapat bahwa pelapisan itu terjadi karena dalam masyarakat terdapat kecakapan, watak,keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa, seorang Sarjan yang juga bersal dari Italia berpendapat bahwa terdapat dua kelas yang berbeda yaitu Kelas yang memerintah dan kelas yang diperintah.
5. Karl Marx, berpendapat bahwa di dalam masyarakat terdapat dua lapisan masyarakat yaitu masyarakat yang mempunyai tanah dan alat-alat produksinya dan kelas yang tidak mempunyai itu dan hanya mempunyai tenaga untuk proses produksi itu.
Kesamaan Derajat
Di dalam kehidupan bermasyarakat, kita mempunyai hak dan kewajiban, baik itu terhadap diri sendiri, masyarakat maupun kepada bangsa dan Negara.Hak dan kewajiban ini telah diatur di dalm UUD 1945 maupun di dalam Undang-Undang. Undang-Undang ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali, hal ini menjelaskan bahwa di dalam masyarakat terdapat persamaan derajat yang di jamin oleh Undang-Undang.Dengan adanya Persamaan Harkat,Derajat dan Martabat manusia setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia.
Di dalam UUD 1945 terdapat beberapa pasal yang menjelaskan tentang persamaan Hak diantaranya di dalam pasal 27, pasal 28, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34.
Di dalam UUD 1945 juga terdapat empat pokok hak-hak asasi yang terdapat di dalam empat pasal,yaitu :
1. Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali.
2. Pasal 27 ayat 2 dan pasal 28 yang mengatur tentang persamaan mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
3. Pasal 29 ayat 2 yang mengatur hak asasi masyarakat untuk memluk agama.
4. Pasal 31 yang mengatur Hak asasi tentang pengajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar